Surat
Perjanjian Utang-Piutang
Yang Bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : Kharina Nazwa
Tempat /Tgl. Lahir : Sumedang, 14 Februari 1994
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Swasta
Agama : Islam
Alamat : Jl. Sakahayang No.14 Sumedang
Selanjutnya disebut Pihak Pertama Atau Orang yang Berhutang
2. Nama : Tika Romantika
Tempat /Tgl. Lahir : Sumedang, 14 Mei 1995
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Agama : Islam
Alamat : Jl.Sarerea No.25 Sumedang
Selanjutnya disebut Pihak Kedua atau yang memberi Hutang
Isi
Perjanjian :
1.
Bahwa pihak pertama mengaku telah meminjam uang tunai kepada pihak ke dua
sebesar Rp. 1.00.000.000,00- ( Seratus Juta Rupiah ). Dimana penerimaan
uang tersebut akte ini berlaku sebagai tanda terima.
2. Bahwa atas uang pinjamannya tersebut, sejak ditandatangani
akta perjanjian ini, Pihak Pertama memberikan Jaminan berupa benda-benda
miliknya Mobil, Senilai dengan Uang pinjaman kepada Pihak Kedua.
3.
Bahwa Pihak Pertama sanggup melunasi pinjamannya dengan kompensasi
Rp.5.000.000,00( Lima Juta Rupiah ) Dua bulan semenjak Akta Ini ditandatangani
bersama.
4.
Bahwa apabila dikemudian hari Pihak Pertama tidak sanggup melunasi hutangnya
(Uang pinjaman yang dimaksud ) Maka Pihak Kedua mempunyai hak untuk memiliki atau
menjual barang yang telah dijaminkan.
Demikianlah surat perjanjian
utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi
masing-masing pihak.
Dibuat di Sumedang
Tanggal, 07 November 2013
Pihak II, Pihak I,
Tika Romantika Kharina Nazwa
Saksi-saksi :
1. Makinah
2. Sukiyem
Tanggal, 07 November 2013
Pihak II, Pihak I,
Tika Romantika Kharina Nazwa
Saksi-saksi :
1. Makinah
2. Sukiyem
3. Sukemo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar