SURAT
PERJANJIAN SEWA RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah
ini :
1.
Nama
: Tika Romantika
Tempat /Tgl. Lahir : Sumedang, 14 Mei 1995
Jenis
Kelamin : Perempuan
Agama
: Islam
Alamat
: Dsn Naluk RT 02/02 Desa Naluk-Cimalaka-Sumedang
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Sebagai Yang Menyewakan.
2.
Nama
: Nadya Gusnaawan
Tempat /Tgl. Lahir : Sumedang, 14 Februari 1995
Jenis
Kelamin : Perempuan
Agama
: Islam
Alamat
: Jl. Patriot Bangsa No.11 Sumedang
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Sebagai Penyewa
Isi
Perjanjian :
- Bahwa hari ini, Kamis Tanggal 07 November 2013, Pihak pertama telah menyewakan rumah yang diakui sebagi hak miliknya dengan fasilitas yang ada kepada Pihak Kedua, Selama 4 tahun, terhitung mulai tanggal 07 November 2013 sampai dengan 07 November 2017. Rumah yang dimaksud terletak di Jl. Priangan No 1341 Sumedang.
- Bahwa rumah tersebut sebagaimana nomor (1), disewa/dikontrak oleh Pihak Kedua dengan Ongkos sewa sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) selama empat tahun. Pihak Kedua Membayar tunai ongkos sewa yang dimaksud ketika surat perjanjian ini di tanda tangani bersama.
- Bahwa selama menempati rumah dimaksud pada nomor (1), maka Pihak Kedua berkewajiban membayar segala yang harus dibayar, diantaranya ialah Rekening Listrik, Rekening PDAM dan Iuaran Kebersihan.
- Bahwa jika di kemudian hari ada perbaikan dari kerusakan berat, maka Pihak Pertama harus bermusyawarah dengan Pihak Kedua, Sehingga ongkos perbaikan dapat ditanggung oleh kedua belah pihak.
- Bahwa jika dikemudian hari Pihak Kedua meninggalkan rumah di maksud (1) sebelum habis masa kontraknya, Maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut ganti rugi uang pengembalian dan tidak berhak untuk mengalihkan haknya kepada orang lain.
- Bahwa jika jangka waktu kontrak atau sewa habis, maka Pihak Kedua Selambat-lambatnya menyerahkan rumah dimaksud (1) kepada Pihak Pertam Seminggu (7hari) Sebelum jatuh tempo.
Demikianlah surat perjanjian ini di
buat rangkap tiga ditandatangani bersama di atas materai guna mendapatkan
kekuatan hukum
Dibuat
di Sumedang
Tanggal, 07 November 2013
Tanggal, 07 November 2013
Pihak Kedua
Pihak Pertama
Nadya Gusnawan
Tika
Romantika
Saksi-saksi :
1.Kasino
2. Jajang
1.Kasino
2. Jajang
3. Komala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar