Pages

Jumat, 08 November 2013

surat perjanjian jual beli rumah



 PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
 Pada hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan September tahun dua ribu tiga belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Tika Romantika,, bertempat tinggal di Dsn Naluk, RT 02, RW02, Desa Naluk, Kecamatan CimalakaKabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama


2.      Frisca Aulia,, bertempat tinggal di Dsn Naluk, RT 02, RW 03, Deasa Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak kedua

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 05/HM/2011yang terletak di Dsn Pajajran, RT 05, RW 10, Desa Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
PERPINDAHAN KEPEMILIKAN
1.      Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.

2.      Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.


3.      Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.




Pasal 2
NILAI JUAL BANGUNAN DAN TANAH
  1. Rumah dijual seharga Rp 185.000.000,00

  1. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 50.000.000,00 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak  Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini

  1. Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua

  1. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3
KETERLAMBATAN BAYAR

Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli:
Pasal 4
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN

  1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai

  1. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat

  1. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pasal 5
LAIN-LAIN

  1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama

  1. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama

  1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut

  1. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas

  1. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali

  1. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama

  1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah

  1. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumedang.

Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.



Pihak Pertama                                                                                   Pihak Kedua


 Tika Romantika                                                                                  Frisca Aulia 

Saksi:

  1. Hammiluddin
  2. Kamersya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar